Kamis, 30 Agustus 2007
Ketentuan Umum
Karang Taruna adalah organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa /kelurahan atau komunitas adat terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial , yang keberadaanya harus dibina secara terus menerus baik dalam bentuk ketrampilan maupun manajemen.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar